Anies Tetapkan Kenaikan Upah 5,1 Persen, APINDO Akui Masih Beri Upah Sesuai dengan PP 36/2021

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) saat ini masih masih memberikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 atau menaikan upah sebesar 0,85% ditahun 2022. Meskipun ssebelumnya Gubernur Anies Baswedan telah merevisi kenaikan upah di DKI Jakarta menjadi 5,1%.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menilai Kepgub 1517/2021 yang mengatur kenaikan upah 5,1% dianggap bertentangan dengan PP 36/2021 yang sebelumnya sudah disepakati bersama.
"Kami saat ini sudah memberikan himbauan kepada pengusaha DKI Jakarta untuk melaksanakan upah sesuai Kepgub 1395/2021, karena kami yakin Kepgub 1395/2021 adalah Kepgub yang benar dan sesuai dengan aturan sambil menunggu kepastian hukum," ujarnya kepada MNC Portal, Minggu (16/1/2022).
Artinya upah yang diberikan APINDO kepada para pekerja ini masih berkisar Rp4.453.935. Sedangkan melalui Keputusan Gubernur 1517/2021 Anies meminta kepada para pengusaha memberikan upah Rp4.641.854.
"Oleh karena tidak ada kepastian menurut kami, maka kami mencari kepastian dan perlindungan hukum, salah satunya dengan melakukan gugatan ke PTUN" sambungnya.
Nurjaman menjelaskan gugatan yang dilayangkan bukanlah sebagai bentuk penolakan, tapi untuk mencari kepastian hukum terkait pedoman yang digunakan dalam memberikan upah kepada para pekerja.
"Bukan untuk membangkan kepada keputusan, tapi kami butuh kepastian hukum, karena negara ini negara hukum" tutur Nurjaman.
"Tujuannya kami ingin mencari kepastian hukum, kalau sudah ada kepastian hukum yang tetap, kalaupun gugatan kami di tolak, kami siap untuk mengikuti putasan pengadilan, kalau guagtan kamu di terima oleh pengadilan, mari sama-sama kita lakukan keputusan tersebut," pungkasnya.
(NDA)