Nurjaman menjelaskan gugatan yang dilayangkan bukanlah sebagai bentuk penolakan, tapi untuk mencari kepastian hukum terkait pedoman yang digunakan dalam memberikan upah kepada para pekerja.
"Bukan untuk membangkan kepada keputusan, tapi kami butuh kepastian hukum, karena negara ini negara hukum" tutur Nurjaman.
"Tujuannya kami ingin mencari kepastian hukum, kalau sudah ada kepastian hukum yang tetap, kalaupun gugatan kami di tolak, kami siap untuk mengikuti putasan pengadilan, kalau guagtan kamu di terima oleh pengadilan, mari sama-sama kita lakukan keputusan tersebut," pungkasnya.
(NDA)