sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Tetapkan Kenaikan Upah 5,1 Persen, APINDO Akui Masih Beri Upah Sesuai dengan PP 36/2021

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
16/01/2022 16:17 WIB
APINDO saat ini masih masih memberikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 atau menaikan upah sebesar 0,85% ditahun 2022.
Upah minimum (Ilustrasi)
Upah minimum (Ilustrasi)

Nurjaman menjelaskan gugatan yang dilayangkan bukanlah sebagai bentuk penolakan, tapi untuk mencari kepastian hukum terkait pedoman yang digunakan dalam memberikan upah kepada para pekerja.

"Bukan untuk membangkan kepada keputusan, tapi kami butuh kepastian hukum, karena negara ini negara hukum" tutur Nurjaman.

"Tujuannya kami ingin mencari kepastian hukum, kalau sudah ada kepastian hukum yang tetap, kalaupun gugatan kami di tolak, kami siap untuk mengikuti putasan pengadilan, kalau guagtan kamu di terima oleh pengadilan, mari sama-sama kita lakukan keputusan tersebut," pungkasnya.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement