IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) resmi menggugat Keputusan Gubernur Anies Baswedan (Kepgub) 1517/2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang Upah Minimum tahun 2022.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman hal ini diupayakan agar para pengusaha memiliki pedoman yang jelas terkait pengupahan harus diberikan kepada para pegawainya.
Sebab saat ini terdapat dua regulasi yang mengatur tentang upah minimum di DKI Jakarta. Sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 upah Minimum Provinsi di DKI Jakarta tahun 2022 naik 0,85%, selanjutnya Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub 1517/2021 yang juga mengatur tentang kenaikan upah yang didalamnya mengatur kenaikan 5,1%.
Nurjaman menilai hal tersebut membuat para pengusaha bingung harus mengikuti peraturan yang mana. Menurutnya gugatan ke PTUN diharapkan menjadi jawaban atas ketidakpastian tersebut.
"Tujuannya kami ingin mencari kepastian hukum, kalau sudah ada kepastian hukum yang tetap, kalaupun gugatan kami di tolak, kami siap untuk mengikuti putusan pengadilan, kalau guagtan kami di terima oleh pengadilan, mari sama-sama kita lakukan keputusan tersebut," ujar Nurjaman kepada MNC Portal, Minggu (16/1/2022).