Namun sudah memasuki tahun 2022, Nurjaman mengatakan saat ini masih mengikuti PP 36/2021 dan aturan turunannya yang tertuang dalam Kepgub 1395/2021 atau menaikan upah 0,85%.
"Kami saat ini sudah memberikan himbauan kepada pengusaha DKI Jakarta untuk melaksanakan upah sesuai Kepgub 1395/2021, karena kami yakin Kepgub 1395/2021 adalah Kepgub yang benar dan sesuai dengan aturan sambil menunggu kepastian hukum," sambung Nurjaman.
Nurjaman menjelaskan yang berpolemik mengenai upah minimum, itu sebetulnya bukan pengusaha dalam hal ini APINDO DKI Jakarta dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, namun pemerintah pusat dengan pemerintah DKI Jakarta.
"Karena pemerintah pusat memiliki PP 36/2021, sementara pak Gubernur mengeluarkan Kepgub 1517/2021, sedangkan kami sebagai objek kedua regulasi itu mempunyai kebimbangan, belum ada kepastian, ini mau pakai yang mana" tutur Nurjaman.
"Oleh karena tidak ada kepastian menurut kami, maka kami mencari kepastian dan perlindungan hukum, salah satunya dengan melakukan gugatan ke PTUN" pungkasnya.