Aturan Masuk Bagi PPLN WNI dan WNA Diperbarui, Simak di Sini Rinciannya
Salah satu poin dalam aturan baru tersebut yakni pengaturan mengenai pintu masuk (entry point) yang digunakan di masa pandemi Covid-19.
IDXChannel - Pemerintah memperbarui aturan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Indonesia.
Salah satu poin dalam aturan baru tersebut yakni pengaturan mengenai pintu masuk (entry point) yang digunakan di masa pandemi Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE ini, aturan baru karantina ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” dalam SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto, Rabu (16/2/2022).
Seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur;
- Ngurah Rai, Bali;
- Hang Nadim, Kepulauan Riau;
- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.
Pelabuhan Laut:
- Tanjung Benoa, Bali;
- Batam, Kepulauan Riau;
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
- Bintan, Kepulauan Riau; dan
- Nunukan, Kalimantan Utara.
Pos Lintas Batas Negara:
- Aruk, Kalimantan Barat;
- Entikong, Kalimantan Barat; dan
- Motaain, Nusa Tenggara Timur.
(SANDY)