sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 1 Maret 2022, Karantina PPLN Hanya Tiga Hari

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
15/02/2022 08:03 WIB
Aturan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) per 1 Maret 2022 cukup menjalani karantina selama tiga hari saja.
Aturan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) per 1 Maret 2022 cukup menjalani karantina selama tiga hari saja. (Foto: MNC Media)
Aturan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) per 1 Maret 2022 cukup menjalani karantina selama tiga hari saja. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan aturan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) per 1 Maret 2022 cukup menjalani karantina selama tiga hari saja.

Hal tersebut disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers PPKM 'Update Penanganan Covid-19' pada Senin (14/2/2022) dalam akun YouTube Sekretariat Presiden.

"Jika situasi membaik, pemerintah berencana 1 Maret 2022 atau lebih awal, hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN (baik WNI dan WNA)," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Meskipun pekan depan (21 Februari 2022) hingga akhir Februari 2022 nanti PPLN masih harus menjalani karantina lima hari, namun pemerintah memberikan kelonggaran. PPLN yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) cukup menjalani karantina selama tiga hari.

"Dengan syarat tetap melakukan entry dan exit PCR. Exit PCR dilakukan PPLN di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar setelah hasil negatif keluar. Tes PCR ini bisa keluar dalam waktu beberapa jam," kata Luhur Binsar Pandjaitan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement