Namun ia mengingatkan bagi PPLN yang sudah selesai karantina tiga hari tersebut dihimbau melakukan tes PCR mandiri di hari ke lima dan melaporkan hasilnya ke Faskes/Puskesmas terdekat.
Luhut juga menyebutkan jika kondisi pandemi Covid-19 dunia dan Indonesia semakin membaik, maka pada 1 April 2022 ataupun bisa lebih awal seluruh PPLN baik WNA maupun WNI tidak perlu lagi menjalani proses karantina.
"Jika kondisi baik dan vaksinasi meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April 2022 atau sebelum 1 April, maka PPLN tidak perlu melakukan karantina terpusat," pungkas Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun Luhut mengingatkan rencana penerapan kebijakan PPLN tersebut dapat berubah yang mana semua bergantung pada situasi pandemi dunia dan pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia secara nasional. (TIA)