sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karantina PPLN Jadi Tiga Hari, Ini Aturan Lengkapnya

Economics editor Binti Mufarida
16/02/2022 11:05 WIB
Dalam SE ini, aturan baru karantina ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Karantina PPLN Jadi Tiga Hari, Ini Aturan Lengkapnya (FOTO:MNC Media)
Karantina PPLN Jadi Tiga Hari, Ini Aturan Lengkapnya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel -  Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Dalam SE ini, aturan baru karantina ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian. 

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” dalam SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto, Rabu (16/2/2022). 

Sehingga, dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement