IDXChannel - Pemerintah berencana akan memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 3 hari. Kebijakan ini khusus bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin booster.
“Rencana pengurangan masa karantina diperuntukkan untuk orang-orang yang telah divaksinasi booster,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers secara virtual, Selasa (15/2/2022).
Wiku mengatakan pemangkasan masa karantina ini menjadi 3 hari telah mempertimbangkan banyak hal salah satunya kajian ilmiah. “Beberapa hasil seperti publikasi ilmiah di tahun 2022 menyebutkan bahwa jumlah virus pada orang yang sudah divaksin lebih cepat turun dibandingkan yang belum divaksin.”
“Dengan demikian masa penyembuhan pada orang tersebut cenderung lebih cepat dan risiko menulari orang lain cenderung lebih kecil,” kata dia.
Namun, Prof Wiku mengingatkan setiap pelaku perjalanan yang sudah divaksin harus tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan. “Meskipun demikian, setiap pelaku perjalanan termasuk yang sudah divaksin harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menerapkan disiplin protokol kesehatan setelah menyelesaikan masa karantinanya.”