sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karantina Pelaku Perjalanan Jadi Tiga Hari, Begini Penjelasan Satgas Covid-19

Economics editor Binti Mufarida
15/02/2022 19:45 WIB
Pemerintah berencana akan memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 3 hari.
Karantina PPLN dipangkas menjadi tiga hari (Ilustrasi)
Karantina PPLN dipangkas menjadi tiga hari (Ilustrasi)

“Kita semua harus memahami bahwa dalam situasi kebencanaan, harus mampu beradaptasi dengan kebijakan yang dinamis dan hati-hati. Sesuatu yang tidak pasti adalah hal yang mutlak, sehingga satu-satunya cara yang bijak menghadapi ini adalah beradaptasi dengan baik serta belajar terus-menerus untuk perbaikan sistem yang berkelanjutan,” kata Prof Wiku. 

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement