sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karantina PPLN Jadi Tiga Hari, Ini Aturan Lengkapnya

Economics editor Binti Mufarida
16/02/2022 11:05 WIB
Dalam SE ini, aturan baru karantina ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Karantina PPLN Jadi Tiga Hari, Ini Aturan Lengkapnya (FOTO:MNC Media)
Karantina PPLN Jadi Tiga Hari, Ini Aturan Lengkapnya (FOTO:MNC Media)

Berikut aturan lengkap pelaku perjalanan luar negeri yang diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut: 

-          Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama; 

-          Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua; 

-          Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga; atau 

-          Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement