ECONOMICS

Bea Cukai Cirebon Musnahkan 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Hasan hidayat 23/12/2021 12:12 WIB

Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Jawa Barat memusnahkan 5.828.763 batang rokok ilegal dan Barang Milik Negara periode 2017-2021.

Bea Cukai Cirebon Musnahkan 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Jawa Barat memusnahkan 5.828.763 batang rokok ilegal dan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan lainnya, periode 2017-2021, Kamis (23/12/2021).

Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Encep Dydu Ginanjar mengatakan, rokok ilegal dan BMN yang dimusnahkan ini periode 2017 sampai 2021. 

"Barang ilegal di Wilayah Cirebon yang paling banyak adalah rokok tanpa cukai," kata Encep usai pemusnahan tersebut.

Rata-rata penindakan rokok ilegal, dijelaskan Encep, dalam tiga tahun terakhir kami menindak 3,5 juta batang pertahun. Saat ini ada yang masih dalam proses hukum. "Ada yang masih di pengadilan, nanti bisa dimusnahkan oleh kejaksaan bisa juga oleh kami Bea Cukai Cirebon," terangnya.

Selain rokok ilegal, lanjutnya, vape liquid ilehal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal pun turut dimusnahkan. 

"Sejak tahun 2017 sampai Juni 2021 kami telah melaksanakan penegakan hukum sebanyak 836 penindakan dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) sebanyak 836 SBP," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Yusmariza menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan itu, intinya adalah barang yang dilarang beredar, karena tidak menempuh aturan dan ketentuan yang ada. 

"Ketika kami tegak, dan orang yang memilikinya tidak menempuh proses izin atau seusai ketentuan maka itu kami tetapkan sebagai BMN yang sesuai izin Menteri Keuangan untuk dimusnahkan," kata Yusmariza.

Rokok ilegal, lanjutnya, produk domestik baik yang dipasarkan di Cirebon atau ke daerah lain. "Kalau barang-barang impor kebanyakan dikirim oleh pekerja migran," terangnya.

Pada kesempatan tersebut Bea Cukai Cirebon menyampaikan terimakasih kepada instansi, Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder serta laposan masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning atas dukungan dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.  (RAMA)

SHARE