IDXChannel - Pemerintah tahun depan kembali menaikan cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen. Hal ini akan membuat harga rokok naik dan membuat banyak orang beralih ke rokok ilegal.
Ketua Gaprindo (Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia) Benny Wachjudi mengaku industri rokok sama dengan beberapa industri lainnya yang tertekan karena adanya pandemi covid 19.
Menurutnya hal tersebut didasarkan oleh dua hal, pertama oleh pandemi covid 19 dan peningkatan nilai cukai yang cukup tinggi.
Misalnya pada akhir tahun 2020 pemerintah menaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) cukup besar hingga 23%. Kemudian pada akhir tahun ini pemerintah kembali menaikan CHT rata-rata sebesar 12%.
"Karena kami mengharpkan pada tahun 2022 ini ada sedikit relaksasi, dan kita ingin mendapatkan effect dari recovery ekonomi, misalnya dengan menaikan CHT sesuai dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, mungkin sekitar 6-7%," ujarnya dalam Market Review IDXChanel, Senin (20/12/2021).