sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Jatim Sita 5 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp2,8 Miliar

Economics editor Avirista M/Kontributor
21/12/2021 19:13 WIB
Jutaan rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan Bea Cukai dari dua wilayah di Jatim.
Bea Cukai Jatim Sita 5 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp2,8 Miliar(Dok.MNC Media)
Bea Cukai Jatim Sita 5 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp2,8 Miliar(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Jutaan rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan Bea Cukai dari dua wilayah. Total ad, empat truk yang mengangkut setidaknya 5,4 juta batang rokok ilegal dari empat wilayah berbeda. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo mengungkapkan, penyitaan empat truk dengan hampir 5,4 juta rokok ilegal ini berlangsung hanya dalam satu bulan terakhir, sejak 8 November hingga 6 Desember. 

"Keempatnya ini diamankan ada yang dari Blitar satu truk, tiga truknya di Malang, yang, satu truk ini barangnya dari Sidoarjo ketangkapnya di Malang," ucap Oentarto Wibowo, saat ditemui di kantornya, pada Selasa siang (21/12/2021). 

Dari barang bukti 5 juta batang rokok ilegal ini dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 5,47 miliar, pihak Kanwil Bea Cukai Jatim II berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 2,81 miliar. Namun hingga kini pihak Bea Cukai dengan jajaran aparat penegak hukum (APH) masih terus memburu pemilik barang rokok ilegal tanpa pita cukai ini. 

"Terus tentunya sedang proses penindakannya kami proses selanjutnya untuk mencari penanggungjawabnya semaksimal mungkin kami cari di situ," katanya. 

Empat tangkapan truk berisi rokok ilegal ini menjadi tangkapan menonjol di tahun 2021, setelah sebelumnya sempat melakukan penangkapan 5 juta ilegal di awal tahun. "Awal tahun ada satu truk 5 juta batang, tapi terus tidak terlalu banyak, ini kemudian naik lagi. Jadi sitaan ini hasil tiga minggu terakhir, ini temuan kami," ungkapnya. 

Sejauh ini hingga akhir Desember 2021, mayoritas sitaaan barang ilegal di tujuh kabupaten kota yang, menjadi wilayah hukum Kanwil Bea Cukai Jatim II berupa rokok ilegal tanpa pita cukai atau rokok polos. Namun ada beberapa kasus - kasus lain, misalnya penyalahgunaan pemanfaatan cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM). 

"80 persen masih polosan, dari 100 persen tangkapan kami. Ada yang pakai pita cukai bekas, ada satu lagi pakai pita cukai bukan peruntukannya, maksudnya pita cukainya orang, pita cukainya SKT ditempelkan di SKM, karena SKT lebih murah. Tapi itu cukup sedikit, polosan ini putihan itu yang banyak," ucapnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement