IDXChannel - Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 sampai 2024 industri rokok harus menerima kenaikan tarif untuk menekan jumlah perokok di Indonesia.
Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad mengatakan kenaikan tarif yang menyebabkan harga rokok semakin tinggi justru akan menimbulkan produsen-produsen rokok ilegal.
Indef mencatat bahwa korelasi antara peningkatan tarif rokok dengan munculnya produsen rokok ilegal itu berdampingan, misal pada tahun 2015 ketika kenaikan tarif mencapai 8,72% makan produsen rokok ilegal tumbuh 11,70%.
Begitu pula pada tahun 2020 yang mencatat kenaikan hingga 23,50% maka tingkat produsen rokok ilegal juga semakin banyak.
"Kemarin saya diundang di survey indo data mereka menyebut angka 26%, meskipun kita belum yakin karena ternyata ada perbedaan metode," ujar Tauhid dalam Webinar Reformulasi Kebijakan Cukai Rokok & Masa Depan Industri Tembakau, Minggu (7/11/2021).