Beri Perlindungan pada Awak Kapal, RI Ratifikasi Konvensi ILO
Kemnaker akan melakukan ratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan
IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melakukan ratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention).
Ratifikasi tersebut diperlukan sebagai upaya peningkatan perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) di dalam dan di luar negeri.
Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi menyebut, konvensi ILO Nomor 188 merupakan standar ketenagakerjaan internasional yang ditujukan untuk memastikan para pekerja yang bekerja di atas kapal perikanan memiliki kondisi kerja yang layak, khususnya terkait syarat dan kondisi kerja, akomodasi dan makanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), layanan kesehatan, dan jaminan sosial.
"Pertemuan pada hari ini merupakan rapat konsolidasi internal Kemnaker dalam rangka menyikapi perlu tidaknya Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188," ujar Anwar Sanusi saat memimpin rapat pembahasan Konvensi ILO 188 secara virtual, Senin (4/10/2021).
Menurutnya, pentingnya perlindungan bagi awak kapal perikanan melalui mekanisme penguatan kerangka hukum nasional maupun dengan meratifikasi atau mengadopsi ketentuan internasional.
Misalnya, Port State Measures Agreement (PSMA), International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCWF), Cape Town Agreement on Safety of Fishing Vessel (CTA), dan ILO Convention Nomor 188 on Work in Fishing.
Wacana ratifikasi, lanjut Anwar, juga dilatarbelakangi adanya beberapa permasalahan yang dihadapi pekerja yang bekerja di sektor penangkapan ikan yakni tindakan kerja paksa atau perbudakan hingga adanya kasus ketenagakerjaan yang menimpa AKPI.
"Sejak diadopsi pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2020, Konvensi ILO Nomor 188 termasuk salah satu Konvensi ILO yang tingkat ratifikasinya sangat rendah," katanya.
Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini baru 19 negara anggota ILO yang telah meratifikasi konvensi ILO No. 188. Namun, ke-19 negara tersebut bukan merupakan negara tujuan penempatan AKPI. Sehingga ratifikasi Konvensi ILO No. 188 oleh Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan dampak signifikan dalam perlindungan APKI.
"Hal ini dikarenakan ratifikasi Konvensi oleh satu negara hanya berlaku bagi negara tersebut," ujarnya.
Ke-19 negara yang telah meratifikasi konvensi ILO sejak 2007 yakni Angola, Argentina, Bosnia and Herzegovina, Congo, Estonia, Prancis, Lithuania, Maroko, Namibia, Norwegia, Senegal, Afrika Selatan, Thailand, dan Britania Raya.
"Terdapat beberapa negara yang masih berstatus not in force seperti Belanda, Polandia, dan Portugal yang akan dimulai pada tahun 2020, serta Denmark yang akan dimulai tahun 2021. Ditambah lagi satu negara belum entry into force," ujar Anwar Sanusi. (NDA)