sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Perketat Pengawasan Penggunaan Bahan Tambahan Berbahaya pada Produk Perikanan

Economics editor Tia Komalasari/IDXChannel
30/09/2021 09:52 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan.  (Foto: MNC Media)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan. Hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan melindungi konsumen terhadap potensi bahaya oleh kegiatan pengolahan hasil perikanan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan pengolahan hasil perikanan ini penting untuk diawasi karena menyangkut aspek mutu dan keamanan pangan yang berkaitan langsung dengan kesehatan manusia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin,

Adin menjelaskan bahwa dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah memberikan kemudahan berusaha di bidang kelautan dan perikanan termasuk di sektor pengolahan hasil perikanan. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong iklim investasi yang kondusif di sektor ini. Namun demikian, upaya pengawasan akan diperketat untuk mencegah potensi penyimpangan dan pelanggaran di bidang pengolahan hasil perikanan.

“Tentu ini peran penting pengawasan agar kran kemudahan berusaha yang sudah dibuka, tidak kontra produktif dengan upaya menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan,” tegas Adin.

Sementara itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putera, disaat memberikan arahan pada Bimbingan Teknis Pengawasan Pengolahan Hasil Perikanan di Surabaya (27/9/2021), menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan terhadap kegiatan pengolahan hasil perikanan akan dilaksanakan pada sejumlah aspek krusial usaha pengolahan ikan. Selain menyangkut aspek kelengkapan dan keabsahan dokumen, pihaknya juga akan melihat potensi penggunaan bahan tambahan berbahaya pada produk hasil perikanan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement