IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengutamakan pendekatan restorative justice, berupa denda administratif kepada stakeholder yang melanggar aturan. Denda administratif ini akan menjadi salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 untuk sektor kelautan dan perikanan.
Kendati mengedepankan sanksi administratif, Sekretaris Ditjen PSDKP Suharta memastikan, sanksi pidana tetap ada bagi pelaku pelanggaran berat.
"Penegakan hukum bagi yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif dan itu dikembalikan lagi untuk memperbaiki ekosistem yang rusak yang dilakukan oleh pelanggar," papar Suharta dalam Bincang Bahari KKP secara virtual, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB Prof. Ari Purbayanto terbitnya PP 85/2021 membawa optimisme untuk kemajuan sektor kelautan dan perikanan ke depan.
Tarif Rp0 rupiah menurutnya sangat membantu pelaku usaha kecil untuk bertambah bahkan terus tumbuh dalam menjalankan usaha yang digeluti.