sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terapkan Aturan PNBP, KKP Utamakan Sanksi Denda Administratif

Economics editor Anggie Ariesta
16/09/2021 19:10 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengutamakan pendekatan restorative justice, berupa denda administratif.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengutamakan pendekatan restorative justice, berupa denda administratif. (Foto: MNC Media)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengutamakan pendekatan restorative justice, berupa denda administratif. (Foto: MNC Media)

"Ada sebuah optimisme yang besar sekaligus harapan bersama bahwa PP ini memiliki optimisme untuk dapat diwujudkan. Ada tarif zero tadi yang disampaikan mengenai nelayan kecil," katanya. 

Tarif Rp0 ini meliputi pelayanan di pelabuhan perikanan, penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan.

Terbitnya PP 85/2021 membuat adanya perubahan formula pemungutan PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, subsektor yang selama ini berkontribusi hingga 90 persen pada seluruh PNBP KKP. Tarifnya dihitung berdasarkan formula penarikan Pra Produksi, penarikan Pasca Produksi dan penarikan dengan Sistem Kontrak.

Ditargetkan pada awal tahun 2023, penarikan PNBP PHP sistem Pasca Produksi sudah berlaku di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia. Sementara saat ini baru beberapa pelabuhan saja yang memberlakukan dan statusnya masih masa transisi dari formulasi sebelumnya. 

Untuk mencapai target tersebut, KKP terus melakukan perbaikan infrastuktur serta melengkapi sarana dan prasarana pendukung, salah satunya timbangan online. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement