IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengutamakan pendekatan restorative justice, berupa denda administratif kepada stakeholder yang melanggar aturan. Denda administratif ini akan menjadi salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 untuk sektor kelautan dan perikanan.
Kendati mengedepankan sanksi administratif, Sekretaris Ditjen PSDKP Suharta memastikan, sanksi pidana tetap ada bagi pelaku pelanggaran berat.
"Penegakan hukum bagi yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif dan itu dikembalikan lagi untuk memperbaiki ekosistem yang rusak yang dilakukan oleh pelanggar," papar Suharta dalam Bincang Bahari KKP secara virtual, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB Prof. Ari Purbayanto terbitnya PP 85/2021 membawa optimisme untuk kemajuan sektor kelautan dan perikanan ke depan.
Tarif Rp0 rupiah menurutnya sangat membantu pelaku usaha kecil untuk bertambah bahkan terus tumbuh dalam menjalankan usaha yang digeluti.
"Ada sebuah optimisme yang besar sekaligus harapan bersama bahwa PP ini memiliki optimisme untuk dapat diwujudkan. Ada tarif zero tadi yang disampaikan mengenai nelayan kecil," katanya.
Tarif Rp0 ini meliputi pelayanan di pelabuhan perikanan, penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan.
Terbitnya PP 85/2021 membuat adanya perubahan formula pemungutan PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, subsektor yang selama ini berkontribusi hingga 90 persen pada seluruh PNBP KKP. Tarifnya dihitung berdasarkan formula penarikan Pra Produksi, penarikan Pasca Produksi dan penarikan dengan Sistem Kontrak.
Ditargetkan pada awal tahun 2023, penarikan PNBP PHP sistem Pasca Produksi sudah berlaku di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia. Sementara saat ini baru beberapa pelabuhan saja yang memberlakukan dan statusnya masih masa transisi dari formulasi sebelumnya.
Untuk mencapai target tersebut, KKP terus melakukan perbaikan infrastuktur serta melengkapi sarana dan prasarana pendukung, salah satunya timbangan online. (TIA)