sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pungut PNBP Hasil Perikanan, KKP: Berlaku di Semua Pelabuhan pada Awal 2023

Economics editor Anggie Ariesta
16/09/2021 19:13 WIB
Formulasi penarikan PNBP Pasca Produksi mengedepankan rasa keadilan, dimana jumlah yang dibayarkan sesuai dengan hasil tangkapan.
Formulasi penarikan PNBP Pasca Produksi mengedepankan rasa keadilan, dimana jumlah  yang dibayarkan sesuai dengan hasil tangkapan. (Foto: MNC Media)
Formulasi penarikan PNBP Pasca Produksi mengedepankan rasa keadilan, dimana jumlah yang dibayarkan sesuai dengan hasil tangkapan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin kemudahan dan keadilan berusaha bagi masyarakat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ditargetkan pada awal tahun 2023, penarikan PNBP PHP sistem Pasca Produksi sudah berlaku di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia. 

Plt. Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap KKP Trian Yunanda mengatakan bahwa formulasi penarikan PNBP Pasca Produksi mengedepankan rasa keadilan, dimana jumlah PNBP yang dibayarkan sesuai dengan hasil tangkapan. Kemudian melalui sistem penarikan PNBP Pasca Produksi, KKP ingin menekan terjadinya pungutan liar kepada nelayan maupun usaha perikanan.

"Di dalam PP 85/2021 ada sebuah hal yang fundamental, kaitannya dengan sistem penarikan PNBP. Sekarang kami mengakomodir berbagai keinginan masyarakat agar lebih adil, di mana pungutan ditarik dengan sistem pasca produksi. Dan apabila nanti dengan diterapkannya PP ini masih ada pungutan-pungutan, silahkan lapor pada kami, karena dengan sistem ini nanti sudah tidak ada pungutan-pungutan," terang Trian dalam Bincang Bahari KKP secara virtual, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Beleid yang terbit pada 19 Agustus 2021 itu bahkan mengakomodir tarif 0 rupiah bagi pelaku usaha perikanan berskala kecil.

Kepala Biro Keuangan KKP Cipto Hadi Prayitno mengatakan, PP 85/2021 merupakan bentuk penyederhanaan dari PP sebelumnya yaitu PP 75/2015, dari semula 4.936 tarif  menjadi 1.671 tarif.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement