Berisiko Bebani Subsidi Energi, Skema Power Wheeling Diminta Tak Dimasukkan di RUU EBET
kenaikan subsidi listrik itu berisiko muncul karena aturan power wheeling memperbolehkan pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET yang diproduksinya.
IDXChannel - Rencana bakal dimasukkannya bahasan terkait skema Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) kembali mendapat penolakan.
Pasalnya, praktik penerapan skema tersebut dinilai merupakan bentuk liberalisasi sektor ketenagalistrikan, yang berisiko membebani subsidi energi dan program pemerintah yang berpihak pada kebutuhan rakyat.
"(Dengan penerapan power wheeling,) Subsidi listrik dipastikan bakal naik karena harga (listrik) akan lebih ditentukan oleh mekanisme pasar. Karena subsidi (listrik) naik, beban fiskal pemerintahan mendatang juga pasti bakal bertambah," ujar Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, dalam keterangan resminya, Kamis (5/9/2024).
Dengan beban fiskal yang bertambah tersebut, menurut Mulyanto, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang rencananya bakal digunakan digunakan untuk program prorakyat, seperti makan bergizi gratis serta peningkatan gaji guru, juga berisiko terganggu.
"APBN itu kan sumber daya langka dan terbatas. Untuk itu perlu dioptimalkan dalam pembangunan kesejahteraan rakyat dalam berbagai sektor strategis," ujar Mulyanto.
Mulyanto menjelaskan, kenaikan subsidi listrik itu berisiko muncul karena aturan power wheeling memperbolehkan pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat dengan menyewa jaringan milik negara.
"Menjadikan pihak swasta dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat, jelas-jelas adalah liberalisasi sektor kelistrikan," ujar Mulyanto.
Penolakan ini, dikatakan Mulyanto, merupakan hal yang bersifat prinsip karena bertabrakan dengan norma konstitusi yang telah ada, bahwa pihak swasta tidak dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat.
Dengan negara menguasai penuh sistem ketenagalistrikan, dalam pandangan Mulyanto, maka negara akan dengan leluasa dapat mengontrol keterjangkauan tarif listrik sesuai dengan kemampuan dan daya beli masyarakat.
"Ini peran penting monopoli negara dalam sistem ketenagalistrikan yang diamanatkan oleh konstitusi agar listrik tidak dikuasai orang-perorang," ujar Mulyanto.
(taufan sukma)