sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembahasan Skema Power Wheeling dalam RUU EBET Dinilai Tak Relevan

Economics editor Taufan Sukma Abdi Putra
10/08/2024 05:05 WIB
ide terkait penerapan skema power wheeling sejauh ini juga telah beberapa kali mengalami penolakan, bahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beragam putusan
Pembahasan Skema Power Wheeling dalam RUU EBET Dinilai Tak Relevan (foto: MNC Media)
Pembahasan Skema Power Wheeling dalam RUU EBET Dinilai Tak Relevan (foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, menilai tidak ada relevansi antara skema power wheeling dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

"DPR dan pemerintah tidak perlu memasukkan klausul power wheeling dalam draft RUU EBET karena pada dasarnya pengembangan energi baru terbarukan telah diatur dalam beberapa aturan dan sudah diimplementasikan," ujar Marwan, dalam keterangan resminya, Jumat (9/8/2024).

Selain itu, menurut Marwan, ide terkait penerapan skema power wheeling sejauh ini juga telah beberapa kali mengalami penolakan, bahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beragam putusan.

Penolakan skema power wheeling oleh MK tersebut, dikatakan Marwan, tercatat saat mahkamah tertinggi itu membatalkan klausul power wheeling sebelumnya, yaitu UU No.20/2002 dan UU No.30/2009.

"MK sudah membatalkan dengan memori putusan MK No.1/2003 dan No.111/2015, namun sayangnya tetap saja diabaikan oleh pemerintah," ujar Marwan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement