Seharusnya, lanjut Marwan, pembahasan skema power wheeling dalam RUU tersebut tetap menjamin prinsip bernegara sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan pemerintah menjamin kepentingan masyarakat dengan tetap menguasai setiap hajat hidup orang banyak.
"Bukan malah melanggar," keluh Marwan.
Seperti diketahui, pasal yang mengatur power wheeling sempat dicoret dalam draft RUU EBET beberapa bulan yang lalu karena dianggap merugikan negara. Namun, pasal tersebut kembali muncul setelah berhasil menyusup dalam draft akhir RUU.
Namun demikian, Marwan menjelaskan, saat ini pemerintah dan DPR masih ngotot memasukkan klausul power wheeling dalam RUU EBET.
"Pembahasan RUU EBET ini alot gara-gara pasal power wheeling yang berisiko mengerek tarif listrik itu, karena Pemerintah akan sulit mengaturnya," ujar Marwan.
Dengan sulitnya pengendalian tarif listrik akibat penerapan skema power wheeling, rencana undang-undang itu berisiko melanggar prinsip dasar penguasaan negara terhadap penyediaan listrik yang seharusnya dikuasai negara sebagaimana amanat dari Pasal 33 UUD 1945.