ECONOMICS

Berkaca Kasus Dino Patti Djalal, Kemen ATR/BPN Janji Berantas Mafia Tanah

Giri Hartomo 16/02/2021 19:00 WIB

Tidak hanya yang dialami oleh ibunda Dino Patti saja. Kasus penyalahgunaan sertipikat tanah diduga juga dialami oleh warga-warga lainnya.

Berkaca Kasus Dino Patti Djalal, Kemen ATR/BPN Janji Berantas Mafia Tanah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Terungkapnya kasus mafia tanah yang melibatkan ibu dari mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal, telah menampar wajah Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).

Untuk itu, Kementerian ATR berjanji untuk serius dalam memberantas mafia tanah. Tidak hanya yang dialami oleh ibunda Dino Patti saja. Kasus penyalahgunaan sertipikat tanah diduga juga dialami oleh warga-warga lainnya.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Agus Widjayanto, mengatakan, dalam memberantas mafia tanah, diperlukan peran aktif masyarakat dalam memberantas mafia tanah. Misalnya masyarakat harus melaporkan jika ada indikasi sengketa dan konflik pertanahan. 

"Masyarakat tentunya harus melakukan pengaduan laporan, laporan itu bisa disampaikan ke Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di kabupaten atau juga Kepolisian," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021). .

Dari pengaduan masyarakat, akan diidentifikasi oleh pihak BPN. Sehingga BPN akan memutuskan apakah kasus pengaduan masyarakat tergolong kasus mafia tanah atau kasus layanan pertanahan biasa. 

"Kita juga melakukan verifikasi kepada aparat terkait seperti kepala desa untuk cek data," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan kerja sama dengan kepolisian untuk memberantas mafia tanah. Salah satu buktinya dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Polri dan Kejaksaan dari 2017. 

Selain itu, pihaknya juga membentuk satuan tugas mafia tanah. Pembentukan ini tidak hanya dilakukan pada tingkat pusat bahkan hingga daerah. 

"Kasus mafia tanah kita rapatkan bersama-sama, kita dari BPN menyajikan data pertanahan dan terkait dengan penyelidikan ditangani Polri tapi hasilnya apabila memang sertipikat yang peralihan memang dilakukan hasil kejahatan kita bisa lakukan pembatalan dari hak peralihan itu," ucapnya. (TYO)

SHARE