IDXChannel - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan batuan hukum kepada Dino Patti Djalal, yang dipolisikan akibat mengungkap adanya permainan ‘mafia tanah’.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menuturkan, saksi, korban, saksi pelaku, atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum. Baik secara pidana maupun perdata atas kesaksian laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
Menurutnya, perlindungan Dino sebagai pelapor dan korban diatur pada Pasal 10 (1) dan (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan hukum ini, sambung Hasto, bertujuan agar masyarakat yang menjadi saksi, korban, saksi pelaku, dan pelapor tindak pidana, tidak takut mengungkap tindak pidana dialami dan diketahuinya dan siap membantu penegak hukum mengusut tindak pidana dimaksud.
"Pada kasus Dino, yang bersangkutan berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah. Upaya Dino selayaknya diapresiasi karena sebagai warga negara Dino aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).