sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dipolisikan karena Ungkap Mafia Tanah, LPSK Siap Lindungi Dino Patti Djalal

Economia editor Riezky Maulana
15/02/2021 14:40 WIB
LPSK siap memberikan batuan hukum kepada Dino Patti Djalal, yang dipolisikan akibat mengungkap adanya permainan ‘mafia tanah’.
Dipolisikan karena Ungkap Mafia Tanah, LPSK Siap Lindungi Dino Patti Djalal (FOTO: MNC Media)
Dipolisikan karena Ungkap Mafia Tanah, LPSK Siap Lindungi Dino Patti Djalal (FOTO: MNC Media)

Jika pun terdapat tuntutan hukum terhadap Dino, kata Hasto, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dia laporkan atau dia berikan kesaksian telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Untuk itulah LPSK mempersilahkan Dino Patti Djalal untuk mengajukan perlindungan ke LPSK karena sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara," tuturnya.

Sekadar informasi, laporan Fredy terdaftar dengan nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ, tertanggal Sabtu, 13 Februari 2021. Dino disangka telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dino dianggap telah mencemarkan nama baik dan menghina Fredy dengan menyebutnya sebagai dalang sindikat mafia penipuan sertifikat tanah.

"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual-belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp500 juta pada Ibu Dino. Selanjutnya, Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya (Yurmisnawita) tersebut di koperasi simpan pinjam," ujar Pengacara Ferdy, Tonin Tachta pada wartawan, Minggu (14/2/2021). (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement