Besaran Tarif Ojol Terbaru Tak Puaskan Semua Pihak
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai besaran tarif ojek online (ojol) terbaru yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak bisa memuaskan semua pihak
IDXChannel - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai besaran tarif ojek online (ojol) terbaru yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak bisa memuaskan semua pihak.
"Untuk ojek online Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi mengeluarkan peraturan penyesuaian tarif. Kenaikan tarif ojek online seluruh Indonesia yang terbagi dalam tiga zona rata-rata berkisar sekitar 8% dan akan mulai berlaku pada 10 September mendatang," ujar Lasarus, dikutip Jumat (9/9/2022).
Ia menjelaskan, berbagai komunitas pekerja transportasi online menyuarakan agar tarif dinaikan dan potongan dari pihak aplikator diturunkan.
“Seperti tarif ojol yang kenaikannya mungkin dianggap terlalu kecil. Tapi kebijakan Pemerintah pastinya sudah melalui perhitungan komponen biaya jasa. Semoga teman-teman ojol dapat memahami,” kata Lasarus.
Sementara untuk angkutan sewa khusus seperti taksi konvensional dan taksi online, perlu aturan tersendiri dan kewenangannya ada di Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal yang sama juga berlaku untuk angkutan AKDP (antar kota dalam provinsi) kelas ekonomi serta angkutan perkotaan dan perdesaan.
“Pemda harus segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif moda angkutan yang merupakan kewenangannya. Hal ini penting dilakukan agar penyesuaian tarif ada patokannya, apalagi di beberapa daerah operator penyedia jasa angkutan sudah mulai banyak yang menaikkan harga layanan dengan cukup drastis,” tutur Lasarus.
Ia pun meminta pemerintah agar penyesuaian tarif angkutan dilakukan dengan tertib sehingga pelayanan jasa angkutan umum tidak terhambat.
“Kita juga harus memikirkan nasib para sopir yang bebannya semakin berat. Karena tidak sedikit yang mengeluhkan adanya kenaikan setoran dari operator yang besarannya lumayan tinggi. Jadi kami berharap semua elemen maupun pemangku kebijakan dapat duduk bersama dalam membahas penyesuaian tarif jasa angkutan ini,” pungkas Lasarus.
(DES)