IDXChannel - Kementerian Perhubungan resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022 besok. Penyesuaian tersebut dilakukan setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno saat press conference “Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi” pada Rabu (7/9/2022) lalu.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro.
Adapun penentuan tarif terbagi menjadi tiga zona wilayah. Zona pertama meliputi Sumatera, Jawa, Bali selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Untuk Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Untuk zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.