Sementara, untuk biaya jasa ojol terbaru di zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000. Batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500.
Baca Juga:
Tarif minimal zona pertama mengalami kenaikan dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp8.000-Rp10.000 per 4 km pertama.
Sementara zona II, tarif batas bawah naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.500. Untuk batas atas Rp2.650 menjadi Rp2.800.
Tarif minimal zona kedua mengalami kenaikan dari Rp9.000-Rp10.500 menjadi Rp10.200-Rp11.200 per 4 km pertama.
Sedangkan zona III, tari batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300.Untuk batas atas niak dari Rp2.600 menjadi Rp2.7500.
Tarif minimal zona ketiga mengalami kenaikan dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp9.200-Rp11.000 per 4 km pertama.
(FRI)