Bikin Iklim Dunia Usaha Tak Kondusif, Pengusaha Desak Kemnaker Sanksi Gubernur Anies
Keputusan sepihak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP sebesar 5,1 persen membuat pengusaha geram.
IDXChannel - Keputusan sepihak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen membuat pengusaha geram dan meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sanksi.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani, keputusan sepihak tersebut berpotensi menimbulkan iklim usaha yang tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional.
"Meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah yang telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan, terutama Pengupahan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," ujar Haryadi seperti dikutip Selasa (21/12/2021).
Hariyadi menambahkan, pengusaha juga meminta agar Menteri Dalam Negeri memberikan pembinaan atau sanksi kepada Kepala Daerah, Gubernur DKI Jakarta yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan.
"Hal ini sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," ujar Hariyadi.
Menurut Hariyadi, Anies telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.
Selain itu revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021.
Pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususunya APINDO DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha).
Seperti diketahui, Upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dimana untuk tahun 2022, UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 4.453.935
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dimana merujuk pada formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536," ujar Anies.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya. Dalam hal ini dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Semalam, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim keputusan revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen telah dibahas bersama dan pengusaha tidak keberatan.
"Ini sudah dibahas juga sebelumnya dengan dewan pengupahan," kata Ariza.
Ariza pun menambahkan pada rapat tersebut pengusaha tidak keberatan dengan kenaikan 5 persen.
"Waktu rapat sebelumnya sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5 persen gitu. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen," ujarnya. (RAMA)