IDXChannel - Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menaikkan UMP DKI Jakarta menjadi 5,1% menuai kontroversi dari kalangan pengusaha.
Ketua UMUM Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengancam bakal menggugat hal tersebut jika Anies benar-benar menerapkannya.
"APINDO akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Lebih lanjut, Hariyadi juga mengimbau agar seluruh perusahaan di Jakarta tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta sambil menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap.
"Namun, tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021," pungkasnya.