Menurutnya, Anies sudah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.
Oleh karenanya, kalangan pengusaha juga meminta agar Anies disanksi karena pelanggaran yang dilakukannya.
(IND)