IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi naik 5,1 persen untuk tahun depan. Para pengusaha menuding ada agenda lain dibaling revisi tersebut.
"Jadi apakah revisi ini ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik? Jelas," tegas Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Menurut Adi, langkah Anies yang menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar mengubah formulasi perhitungan upah minimum DKI Jakarta dinilai tidak ada korelasinya.
"Kalau mau minta perubahan formula, karena PP itu yang tanda tangan Presiden, bukan Kemnaker, itu langsung saja ke Pak Presiden," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai langkah Anies merevisi UMP DKI Jakarta melanggar melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.