Butuh Izin MenpanRB untuk Rekrut Personel Swasta, Ini Yang Dilakukan OIKN
aspek pertama yang perlu dinilai dan diperhatikan dalam proses perekrutan harusnya berdasarkan kompetensi dan kualitas dari sumber daya manusia (SDM) terkait.
IDXChannel - Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) meyakini perekrutan personel dari kalangan swasta menjadi salah satu hal yang perlu dilakukan untuk mengakselerasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, hal tersebut belum bisa dilakukan lantaran masih terhalang oleh Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau boleh jujur, kami keteteran kalau struktur jabatan tidak segera dilengkapi. Walau kami sudah melakukan rekrutmen, tetapi masih ada kendala dari segi Undang-Undang," ujar Kepala OIKN, Bambang Susantono, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (3/4/2023)
Karenanya, Bambang meminta bantuan kepada Komisi II DPR RI untuk dapat membujuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPANRB) agar membuka ruang atas perekrutan direktsi dari swasta tersebut.
Menurut Bambang, aspek pertama yang perlu dinilai dan diperhatikan dalam proses perekrutan harusnya berdasarkan kompetensi dan kualitas dari sumber daya manusia (SDM) terkait.
"Harusnya kita juga bisa melihat aspek profesionalisme dan kemampuan individu. Apakah itu dari swasta maupun non-swasta, Saya kira itu nanti menjadi yang kedua. Tapi yang pertama, kami ingin melihat kompetensi yang kita inginkan," tutur Bambang.
Dengan pemikiran tersebut, OIKN pun berharap bisa mendapatkan fatwa dari MenPANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dapat merekrut level direktur dari swasta.
"Ini jadi poin rapat, kalau bisa secepatnya dapat melakukan rekrutmen, sehingga kami bisa meningkatkan kemampuan dan kapasitas dari organisasi kami dengan segera," ungkap Bambang.
Sebagai informasi, berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, direktur merupakan salah satu posisi yang terdapat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Pada Bab IX tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pasal 108 ayat 4 disebutkan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TSA)