Catat! Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum Usia 56 Tahun
Ketentuan pencairan JHT saat pekerja berusia 56 tahun tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022.
IDXChannel - Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun. Hal ini bisa dilakukan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan memenuhi syarat.
Ketentuan pencairan JHT saat pekerja berusia 56 tahun tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Adapun skema tersebut menjadi polemik, khususnya di kalangan pekerja. Nyatanya, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. Lantas, bagaimana syaratnya?
Mengutip berbagai sumber, Rabu (16/2/2022), saldo JHT dapat diambil untuk persiapan memasuki usia pensiun, yakni dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dan nilai yang dapat diklaim 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lainnya.
Berikut syarat bagi pekerja yang ingin mencairkan JHT:
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
2. Peserta mengundurkan diri.
3. Peserta kena PHK.
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
5. Peserta meninggalkan wilayah Indonesia.
Dokumen yang perlu disiapkan:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. KTP.
3. Kartu Keluarga.
4. Surat keterangan berhenti kerja.
5. Buku rekening yang masih aktif.
6. Foto diri terbaru (tampak depan).
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000)
(NDA)