ECONOMICS

Catat Ya! Begini Cara Menghadapi Debt Collector Nakal

Shelma Rachmahyanti 26/11/2021 11:01 WIB

Cara menghadapi debt collector nakal bisa dengan diadukan ke beberapa lembaga berwenang.

Cara menghadapi debt collector nakal bisa dengan diadukan ke beberapa lembaga berwenang.

IDXChannel - Cara menghadapi debt collector nakal bisa dengan diadukan ke beberapa lembaga berwenang. Pasalnya, oknum debt collector nakal kerap kali akan bertindak kasar secara verbal maupun non-verbal.

Adapun debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan. Dalam praktiknya, debt collector harus menjalankan tugas menagih utang sesuai prosedur yang berlaku.

Biasanya tindakan kasar yang dilakukan debt collector terjadi saat tidak menemukan kesepakatan dengan nasabah. Baik karena nasabah telat melakukan pembayaran atau memang debt collector nakal.

Dikutip dari berbagai sumber, Jumat (26/11/2021), ada lima lembaga berwenang yang bisa dihubungi untuk mengadukan debt collector nakal. Mulai dari Bank Indonesia (BI), hingga Kantor Polisi. Berikut lima lembaga tersebut:  

1. Bank Indonesia (BI)

Jika Anda mendapatkan ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, maka segera laporkan ke BI.

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban untuk memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Adapun pengaduan ke BI bisa disampaikan melalui:

- Contact center BICARA.

- Telepon: 021-131.

- Email: bicara@bi.go.id

- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

- Surat: dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

- Atau Anda bisa datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Anda juga bisa mengadukan debt collector nakal lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).

- Email: konsumen@ojk.go.id.

- Form pengaduan online: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan, yakni YLKI. Jika debt collector nakal saat menagih utang, maka Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

- Call center: 021-7981858 atau 7971378.

- Datang langsung ke Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.

- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

- Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online melalui https://pelayanan.ylki.or.id.

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Jika debt collector nakal saat menagih utang, Anda juga dapat mengadukannya ke YLBHI. Adapun kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.  

Anda bisa langsung datang ke kantor LBH sesuai domisili dan laporkan debt collector nakal tersebut. Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jalan Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

5. Kantor Polisi

Melaporkan debt collector nakal juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat. Anda bisa membuat laporan, sehingga segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (NDA)

SHARE