ECONOMICS

Data Lima Juta Calon Penerima BSU Sudah Diterima, Kemnaker: Insya Allah Segera Cair!

Iqbal Dwi Purnama 07/09/2022 18:20 WIB

Bantuan Subsidi Upah (BSU) terhadap para pekerja/buruh bakal cair minggu depan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) terhadap para pekerja/buruh bakal cair minggu depan.

IDXChannel - Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) terhadap para pekerja/buruh bakal cair minggu depan.

Adapun saat ini pihaknya sudah menerima 5 juta data calon penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut sesuai dengan kriteria penerima BSU yang diatur dalam Permenaker 10/2022.

"Insya Allah (minggu depan sudah bisa disalurkan)," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Rabu (7/9/2022).

Di dalam Permenaker 10/2022 dijelaskan beberapa kriteria yang menjadi prioritas sebagai penerima manfaat. Seperti peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung sampai Juli 2022. Sehingga pekerja informal yang bukan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa.

Kriteria selanjutnya adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta perbulan. Namun demikian pada kabupaten kota yang memiliki UMP diatas Rp3,5 juta, maka juga membuka kemungkinan untuk pekerja mendapatkan bantuan selama gaji pegawai tersebut masih dibawah UMP Provinsi/Kota.

Selanjutnya pada pasal 5 dijelaskan bahwa pemberian BSU akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan dari pemerintah, seperti prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produk usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU ini disalurkan.

"Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sekaligus," tulis pasal 6 Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

(NDA) 

SHARE