ECONOMICS

Dirundung Utang, Pemerintah Diminta Tak Bebankan Proyek IKN ke Waskita Karya

Suparjo Ramalan 22/02/2023 10:07 WIB

Pemerintah disarankan tidak membebankan proyek infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Dirundung Utang, Pemerintah Diminta Tak Bebankan Proyek IKN ke Waskita Karya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah disarankan tidak membebankan proyek infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT).  Pasalnya, BUMN Karya tersebut tengah dirundung utang.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, bila penundaan kewajiban utang atau restrukturisasi Waskita Karya ditolak kreditur, maka akan berimbas luas seperti menurunnya kepercayaan investor di sektor infrastruktur.

Saat ini, emiten konstruksi pelat merah itu tengah menghadapi dua gugatan PKPU yang dilayangkan vendor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Langkah hukum itu terkait pelunasan utang miliaran Rupiah dalam beberapa proyek pembangunan yang telah digarap perusahaan. 

"Mega proyek IKN itu janganlah dibebankan ke BUMN Karya (Waskita), kalau sampai penundaan kewajiban utang BUMN Karya ditolak kreditur, maka imbasnya sangat luas termasuk kepercayaan investor di sektor infrastruktur bisa menurun," ungkap Bhima saat dihubungi, Rabu (22/2/2023). 

Menurutnya, sejumlah penugasan pengerjaan jalan tol dan infrastruktur lainnya yang digarap WSKT saat ini terlalu dipaksakan. Asumsi itu didasarkan pada keterbatasan biaya operasional hingga perusahaan mencatatkan total utang senilai Rp82,40 triliun. "Ini artinya perlu ada rasionalisasi penugasan proyek," ucap dia. 

Pemerintah, lanjut Bhima, tinggal memfasilitasi PKPU kepada kreditur sindikasi, yang didalamnya terdapat Bank BUMN. Kemudian, restrukturisasi yang menantang seperti kreditur Surat Utang atau Obligasi berdenominasi mata uang asing. Dalam aspek ini, dimungkinkan kreditur akan meminta convertible bond atau pertukaran utang dengan kepemilikan saham.

Waskita juga disarankan memprioritaskan pembayaran kewajiban kepada kontraktor dan sub kontraktor, karena dikhawatirkan memberi kesulitan bagi perusahaan swasta rekanan, terutama mempertahankan bisnisnya. 

"Selain itu yang mendesak harus diselesaikan sebenarnya bukan sekedar teknis restrukturisasi utang, namun beban keuangan Waskita sendiri," ucapnya.

(DES)

SHARE