Dituding Bisnis PCR, Erick Thohir: Hanya Oknum yang Tak Ingin RI Maju
Menteri BUMN Erick Thohir menganggap pihak yang menudingnya berbisnis dan meraih keuntungan dari bisnis RT-PCR hanyalah oknum yang tidak ingin Indonesia maju.
IDXChannel - Menteri BUMN Erick Thohir menganggap pihak yang menudingnya berbisnis dan meraih keuntungan dari bisnis Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) hanyalah oknum yang tidak ingin Indonesia maju. Namun ia belum berpikir untuk melaporkan balik pihak yang menudingnya tersebut.
Menteri BUMN Erick Thohir pun tidak mempersoalkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang mengadukan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal tuduhan bisnis RT-PCR.
Menurutnya, aduan Prima merupakan bagian dari iklim demokrasi di Indonesia. Namun, demokrasi di Tanah Air berlaku dua arah. Artinya, Erick dapat melaporkan balik tuduhan yang dilontarkan kelompok kecil itu, bila dirinya tidak terbukti bersalah seperti yang diisukan saat ini.
"Saya rasa hak-hak demokrasi berlaku dua arah. Dan ini bagian tadi, membangun responsibility untuk semua pihak," ujar Erick, Senin (15/11/2021).
Erick mengaku belum terpikirkan untuk melaporkan balik oknum tersebut. Hanya saja dia memberikan catatan bahwa kelompok itu hanya tak ingin Indonesia menjadi negara maju melalui, pada saat yang sama, pemerintah memasifkan program transformasi.
"Negara kita menuju pada kebangkitan yang luar biasa, kalau hanya di kotori oleh oknum-oknum kecil yang ingin memang Indonesia tidak mau maju, saya belum terpikirkan sampai situ (laporan balik) karena ini bagian dari demokrasi," ungkap dia.
Mantan Bos Inter Milan itu mengaku siap menghadapi pemanggilan lembaga antirasuah ihwal tudingan bisnis Real Time Polymerase Chain Reaction. Dia menyebut, laporan tersebut sudah diketahui dirinya dan memungkinkan akan menyambangi KPK.
"Tau (adanya laporan), dan saya yakin, saya tidak stop disitu, karena saya akan datang, kita inikan individu yang harus taat pada hukum," ujar Erick Senin (15/11/2021).
Erick mengaku tak gentar atas laporan tersebut. Pasalnya, isu bisnis RT-PCR hanyalah fitnah yang tidak memiliki data-data konkrit hingga tak dapat dibuktikan secara hukum. Hingga saat ini, KPK belum merilis surat pemanggilan untuknya.
"Dan itu bagian dari demokrasi, yang harus kita hadapi, tetapi tentu semua pengaduan harus didasarkan dengan bukti," tutur dia. (RAMA)