ECONOMICS

DPR Imbau Pemerintah Jangan Sampai Salah Soal Usia Jamaah Haji 2022

Carlos Roy Fajarta Barus 11/04/2022 16:59 WIB

DPR mewanti-wanti pemerintah agar jangan sampai salah terkait batas usia calon jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji 2022.

DPR Imbau Pemerintah Jangan Sampai Salah Soal Usia Jamaah Haji 2022

IDXChannel - Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mewanti-wanti pemerintah agar jangan sampai salah terkait batas usia calon jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji 2022.

Hal tersebut disampaikan Yandri di tengah Panja mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1443 H/2022 M serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI, terkait Pembahasan Rincian Komponen BPIH Tahun 1443 H/2022 M.

"Kami ingin memastikan syarat-syarat yang digariskan oleh Saudi tersebut bisa dilaksanakan secara tertib contoh tadi kita bahas soal pembatasan umur," ujar Yandri Susanto.

Yandri meminta pemerintah untuk memastikan benar terkait batas usia calon jamaah ibadah haji 2022 sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah Arab Saudi yang sudah ajeg atau pasti.

"Jangan sampai kita salah atau khilaf sehingga jemaah haji sudah siap-siap berangkat namun di bandara di stop, itu akan menyebabkan kesalahan yang sangat fatal," tegas Yandri Susanto.

Oleh sebab itu, Yandri menyebutkan RDP Panja Haji DPR Komisi VIII dan pemerintah ingin memastikan untuk usia jamaah dan hal-hal teknis lainnya.

"Waktu yang mepet kurang lebih dua bulan tapi kita siap memberangkatkan calon haji. Rabu (13/4/2022) nanti kita akan rapat dengan Menteri Agama, sekarang status panja, untuk mengumumkan biaya perjalanan ibadah haji itu harus rapat kerja dengan Menteri Agama," pungkas Yandri Susanto.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi telah resmi mengumumkan penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 untuk 1 juta jemaah dengan sejumlah persyaratan yang ditetapkan kepada para jemaah. 

Dari keterangan resmi Kementerian Agama RI, persyaratan jemaah yang akan mengikuti ibadah haji 2022 di antaranya adalah berusia di bawah 65 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap yang disetujui Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Selain itu para jemaah wajib menyerahkan hasil tes PCR yang negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Kerajaan Arab Saudi telah resmi mengumumkan penyelenggaran Haji 1443 hijriyah dengan total 1 juta orang pada 9 April 2022 lalu melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. 

Jumlah jemaah yang akan mengikuti ibadah haji 2022 di tanah suci akan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan tiap negara di seluruh dunia untuk memastikan keselamatan dan keamaan para jemaah haji di masa pandemi Covid-19. 

(NDA)

SHARE