IDXChannel - Test PCR menjadi persyaratan wajib yang harus dilakukan oleh para calon jamaah ketika hendak melakukan ibadah haji di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Misalnya pada pemberangkatan haji pada tahun ini test PCR yang berlaku paling lama adalah dalam waktu 72 jam, lebih dari itu maka test PCR yang dilakukan tidak berlaku.
Lalu bagaimana jika seseorang yang sudah lengkap memenuhi persyaratan untuk menunaikan ibadah haji, namun mendapatkan hasil yang positif ketika melakukan test PCR?
Sekjen DPP AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggaraan Haji dan Umroh Republik Indonesia) Farid Al Jawi mengatakan sudah pasti jamaah tersebut tidak untuk mengikuti ibadah haji karena harus menjalani isolasi mandiri.
Meski demikian menurut jika jamaah tersebut tidak jadi berangkat ke tanah suci karena alasan prokes, maka akan dilakukan pengembalian dana kepada jamaah yang batal menunaikan ibadah haji.