"Secara fisik kalau dia tidak jadi berangkat itu dikembalikan biaya 100%, mungkin ada potongan administrasi yang tidak begitu banyak," ujar Farid dalam Market Review IDXChanel, Senin (11/4/2022).
Namun hal tersebut tidak berlaku untuk jamaah yang telah tanpa alasan jelas dan secara tiba-tiba membatalkan keberangkatan hajinya, yang mana sudah dibelanjakan akomodasi oleh pihak panitia.
"Sudah di urus adminstrasi terkait penerbangan, hotel, tiba-tiba tidak jadi berangkat, nah ini yang perlu disepakati bersama, sehingga tidak ada yang dirugikan," pungkasnya.
(NDA)