ECONOMICS

Himpunan Pengusaha 'Pede' MA Bakal Menangkan Gugatan UMP 

Advenia Elisabeth/MPI 30/11/2022 11:04 WIB

Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) percaya diri permohonan uji materi atas kenaikan UMP 2023 akan dikabulkan oleh MA

Himpunan Pengusaha 'Pede' MA Bakal Menangkan Gugatan UMP 

IDXChannel - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) percaya diri permohonan uji materi yang dilakukan oleh 10 asosiasi pengusaha atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA). 

"Feeling saya enggak mungkin kalah," ujar Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang saat ditemui media di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Ia menilai, kedudukan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 lebih rendah dari Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang menjadi dasar UMP sebelumnya. Ditambah PP Nomor  36 Tahun 2021, menurut dia, lebih moderat karena variabel penentu UMP meliputi rata-rata jumlah keluarga yang bekerja dan rata-rata pendapatan per keluarga.

"Jadi di sana (PP Nomor 36 Tahun 2021) itu lebih objektif, dari pelaku usaha dan juga kondisi tenaga kerja kita," ucap dia.

Sarman mengatakan, pengusaha dibuat kaget dengan kebijakan pemerintah ini. Sebab, dalam merevisi formula pengupahan melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, pengusaha tidak diikutsertakan dalam diskusi. Padahal, pengusaha adalah pihak yang paling tahu kemampuan pemberian upah kepada pekerja. 

"Yang mengetahui kemampuan pengusaha itu kan kita dalam hal ini, makanya kita sangat sayangkan. Jadi kalau Hippi, Apindo melakukan gugatan ya sah-sah saja supaya kita punya kepastian hukum," tuturnya. 

Ia pun merasa aturan baru itu dirilis secara tiba-tiba dan lebih condong memihak pada pekerja atau buruh. "Artinya jangan sampai UMP ini hanya kepentingan buruh. Nggak mungkin dong, yang gaji kita kok," ucapnya.

Sebelumnya, sekelompok pengusaha resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung. 

Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan.

Berdasarkan siaran pers yang diterima MNC Portal Indonesia, uji materi tersebut diajukan oleh sepuluh asosiasi pengusaha, yaitu: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). 

Kemudian Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

(DES)

SHARE