Huru Hara Pencairan JHT Usia 56 Tahun, KSPI Sebut Menaker Sering Melukai Hati Buruh
Presiden KSPI Said Iqbal menganggap Menteri Ketenagakerjaan terlalu sering melukai dan menciderai hati kaum buruh
IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden KSPI Said Iqbal menganggap Menteri Ketenagakerjaan terlalu sering melukai dan menciderai hati kaum buruh dengan sejumlah keputusannya mulai dari omnibus law hingga Permenaker terbaru yang merugikan kaum buruh.
“Menaker terlalu sering melukai dan menciderai hati kaum Buruh mulai dari omnibus law, upah yang tidak naik, tiba-tiba dikelurkan permenaker terbaru nomor 2 tahun 2022 yang membuat rugi kaum buruh dan pekerja ,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam program Market Review IDX Channel, Selasa (15/2/2022).
Said mengatakan hal tersebut berdampak kepada pekerja yang seharusnya berhenti karena ter-PHK, mengundurkan diri dan pensiun dini tidak dapat mengambil tabungannya.
“Menunjukkan bahwa hak pengusaha kenapa pemerintah mengatur tabungan yang diambil sebagaimana sebelumnya di Permenaker nomor 19 tahun 2015 yang perlu diingat permenaker yang sekarang belajar lagi lah tentang ilmu jaminan sosial,” urainya.
Didalam ilmu jaminan sosial, Said mengatakan terdapat efisiensi sosial, tabungan sosial, dan tentu pensiun.
“Jadi memang jaminan hari tua dan jaminan pensiun itu beda mdimana jaminan hari tua itu jaminan sosial. Bisa dimbil kapan saja kaya tabungan karena tidak membutuhkan kecukupkan dana yang diitung secara aktuaria,” tambahnya.
Sementara, KSPI menyatakan di masa pandemi banyak yang terdampak PHK dimasa pandemi dan kebijakan yang dikeluarkan sangat tidak tepat ditengah ancaman PHK sangat besar.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik,” pungkasnya.
Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.
(SANDY)