IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih menyatakan penolakannya atas kebijakan waktu pencarian jaminan hari tua (JHT), yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Menurut Presiden KSPI, Permenaker yang mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dapat merugikan para kaum butuh jika ter-PHK. Apalagi, ancaman pemecatan tersebut masih terbuka lebar di masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Ini tidak tepat, Ancaman PHK Masih Sangat Besar di Masa Pandemi ya buffernya apa ? Ya harusnya jaminan Sosial atau social security ketika ada shock ekonomi misalnya sekarang ada pandemi,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam program Market Review IDX Channel, Selasa (15/2/2022).
Said Iqbal mengatakan jika mengambil dana di umur 56 tahun belum tentu dapat menyejahterakan mengingat oondisi kaum pekerja dan karyawan tidak semua memiliki dana darurat pasca pensiun atau ter-PHK.
“Itu menghancurkan dana yang sebelumnya terakumulasi, sekarang gimana yang mengundurkan diri? Bagaimana yang Kemudian pensiun dini? Bukan kehilangan karena ter-PHK, atau ter-PHK? Itu kan uang dan hak dia (pekerja) untuk dia bertahan hidup,” urainya.