sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, KSPI: Ancaman PHK Masih Sangat Besar

Economics editor Azhfar Muhammad
15/02/2022 10:50 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih menyatakan penolakannya atas kebijakan waktu pencarian jaminan hari tua (JHT).
Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, KSPI: Ancaman PHK Masih Sangat Besar. (Foto: MNC Media)
Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, KSPI: Ancaman PHK Masih Sangat Besar. (Foto: MNC Media)

Sementara, KSPI menyatakan dulu pemerintah menggunakan UU No. 40 tahun 2004 dipakai untuk menghitung usia 55-56 tahun untuk usia pensiun karena tidak ada jaminan pensiun dan telah disempurnakan dengan UU no 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Nah pak Jokowi sudah menyempurnakan itu. Apa bu Ida (menaker) mau bilang kalau pak Jokowi keliru, kalau keliru enggak mungkin Permenaker keluar dong karena itu ditandatangani Menaker. Intinya pencairan JHT Sebagai bentuk buffer untuk biaya hidup pekerja paling lambat satu bulan setelah PHK, itu yang paling benar,” pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement