IDXChannel - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena menduga perumusan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan aturan waktu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kurang sosialisasi.
Hal ini tak lepas dari kurang komunikasi dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah kepada para pemangku kepentingan, dalam hal ini pekerja. Inilah yang mendorong pelbagai penolakan dari sejumlah elemen terhadap aturan tersebut.
Program JKP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Peraturan ini diputuskan atau dikeluarkan kelihatan mendadak. Jangankan pihak yang lain, kami di DPR saja baru tahu setelah ini diputuskan," ujar Melki Laka Lena, Selasa (15/2/2022) di Jakarta.
Ia menyebutkan program JKP bertujuan baik sebagai bantalan dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga tidak perlu mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil di usia 56 tahun.