Namun Melki menyebutkan hal tersebut kurang disosialisasikan dengan baik ke pemangku kepentingan yang ada khususnya para Serikat Pekerja Buruh yang ada sehingga menimbulkan penolakan seperti saat ini.
"Namun sayangnya program yang baik ini itu dihasilkan atau dikeluarkan dengan komunikasi belum optimal dengan berbagai pihak. Komunikasi yang perlu dibenahi agar kebijakan seperti ini dapat diterima dengan baik maksud dari program ini," kata Melki Laka Lena.
Melki menyayangkan kick off program JKP yang rencananya baru dilakukan pemerintah pada 22 Februari 2022 oleh Kemenaker tersebut tidak dibarengi dengan sosialisasi yang kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang salah satunya mengatur tentang Program JKP.
Dalam regulasi terbaru dari pemerintah tersebut program JKP terdiri dari tiga komponen utama yakni: