sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karyawan Terkena PHK Masih Bisa Klaim JHT Maksimal 30 Persen, Tapi Ada Syaratnya

Economics editor Widya Michella
15/02/2022 06:43 WIB
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menyebut Jaminan Hari Tua masih bisa diklaim bagi peserta yang kena PHK dan mengundurkan diri.
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menyebut Jaminan Hari Tua masih bisa diklaim bagi peserta kena PHK dan mengundurkan diri. (Foto:MNC Media)
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menyebut Jaminan Hari Tua masih bisa diklaim bagi peserta kena PHK dan mengundurkan diri. (Foto:MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menyebut Jaminan Hari Tua (JHT) masih bisa diklaim bagi para peserta  yang mengalami PHK dan mengundurkan diri sebelum 56 tahun lanjutnya dengan maksimal 30%. Hal ini sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

"Selanjutnya hal tersebut diatur dalam PP no 46 tahun 2015 bahwa klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dengan program JHT,"ujar Menaker Ida dalam keterangannya di Jakarta, Senin,(14/2/2022).

Ida menyampaikan prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja, mengalami PHK atau mengundurkan diri maupun peserta yang usia pensiunnya dibawah 56 tahun sebagian manfaatnya tetap dapat dilakukan klaim dengan syarat mempunyai masa kepesertaan program jht minimal 10 tahun. 

"Klaim yang diajukan maksimal 30% dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10% dari JHT digunakan untuk keperluan lainnya,"tutur dia.

"Adapun sisa dari manfaat JHT, belum dapat diambil hingga usia 56 tahun,"ungkapnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement